KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mendorong percepatan pembangunan daerah melalui sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tengah dibahas bersama DPRD.
Berbagai isu strategis mulai dari optimalisasi aset daerah, pengelolaan lingkungan, hingga mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan, salah satu fokus pemerintah daerah adalah memaksimalkan pemanfaatan aset daerah. Aset yang selama ini belum produktif didorong agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, langkah yang disiapkan meliputi optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah. Skema yang digunakan antara lain sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), hingga Bangun Serah Guna (BSG) dengan pihak ketiga.
Selain itu, aset yang dinilai kurang produktif maupun mengalami kerusakan juga akan dipercepat proses pemindahtanganannya. Hal ini dilakukan melalui mekanisme penjualan, sehingga hasilnya dapat masuk ke kas daerah.
“Aset daerah tidak boleh hanya menjadi beban administrasi. Aset harus produktif dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kudus juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan potensi daerah. Upaya itu dilakukan agar potensi daerah dapat dikelola secara maksimal dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Pada sektor infrastruktur, Pemkab juga membuka ruang keterlibatan pihak swasta. Keterlibatan tersebut dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), yang tetap mengacu pada regulasi.
Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa mengatur bahwa kendaraan dilarang melintas pada jalan yang tidak sesuai kelasnya. Jika pelanggaran mengakibatkan kerusakan jalan, maka pihak pelanggar bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.










