PURWOREJO, Joglo Jateng – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Mirisnya, korban berinisial Ri warga salah satu desa di Kecamatan Gebang, baru berusia 12 tahun dan merupakan siswi SD negeri di desa setempat.
Hal yang lebih memprihatinkan, oleh oknum perangkat desa dan warga setempat, korban justru dipaksa menikah dengan terduga pelaku pemerkosaan berinisial T yang merupakan warga Desa Pelutan, Kecamatan Gebang.
Salah satu paralegal yang juga pemerhati perkara anak dan perempuan di Kabupaten Purworejo, Bayu Kobra, membenarkan adanya informasi tersebut.
Saat dihubungi, Bayu menjelaskan bahwa dia sempat bertemu dengan korban, ayahnya, dan perangkat desa. Kepala Dusun setempat bahkan mengakui adanya pernikahan siri antara korban dan terduga pelaku pemerkosaan. Alasannya, jika tidak menikah maka korban akan diusir dari desa.
“Menurut keyakinan saya, benar terjadi perkosaan. Karena dari hasil pertemuan saya dengan ayah korban dan si anak korban, saya yakin. Saya ada rekaman suara sebagai bukti,” tegas Bayu, Kamis (18/6/2026).
Ia melanjutkan, dari keterangan yang diperolehnya, modus yang dipakai terduga pelaku adalah dengan cara membujuk dan merayu korban Ri.
“Untuk waktu kejadiannya saya lupa, modusnya terduga pelaku T membujuk dan merayu korban agar mau menuruti hasratnya,” tambah Bayu.
Saat diajak bicara oleh Bayu, korban Ri menerangkan sudah lima kali diajak berhubungan badan oleh T.
“Pertama kejadiannya di rumah korban pada Desember 2025 lalu. Peristiwa pertama dan kedua di rumah korban, ketiga hingga kelima di rumah terduga pelaku di Desa Pelutan. Terakhir kejadiannya bulan Maret 2026. Terduga pelaku ini temannya kakak korban,” lanjutnya.










