Kudus  

ASN Kudus Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Sanksi Indisipliner

Suasana razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemkab Kudus di lingkungan Pendapa Kabupaten Kudus seusai apel pagi, Senin (13/7/2026). (DOK PRIBADI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang masih membandel menunggak pajak kendaraan bermotor terancam mendapat sanksi indisipliner. Melalui program Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat), Pemkab Kudus tidak akan membiarkan ASN abai terhadap kewajiban pajak. Terlebih mereka dituntut menjadi contoh kepatuhan bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap ASN yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Setelah data terkumpul, Pemkab Kudus akan memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan segera melakukan pelunasan.

“Saat ini Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) sedang mengompilasi data perorangan yang belum membayar pajak. Rencana kami akan menyurati yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua minggu tidak melaporkan perpanjangan, akan dikenai sanksi indisipliner,” tegasnya.

Ancaman sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Pemkab Kudus menilai kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari integritas seorang abdi negara.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menyebut langkah penertiban ini dilakukan setelah adanya audiensi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemkab Kudus. Yakni terkait tingginya piutang pajak kendaraan bermotor.

“Pemerintah daerah ingin ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal ketaatan pajak,” ujar Djati.

Berdasarkan catatan Pemkab Kudus, tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp 97 miliar hingga akhir 2025. Kondisi itu menjadi perhatian karena mulai tahun ini penerapan opsen pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota.

Sebagai langkah konkret, razia pajak kendaraan bermotor digelar di lingkungan Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (13/7/2026), seusai apel pagi. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan dinas pelat merah maupun kendaraan pribadi milik pejabat struktural, staf, hingga masyarakat yang berada di lokasi.

Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 32 kendaraan bermasalah. Rinciannya, dua kendaraan dinas berupa sepeda motor dan 30 kendaraan pribadi yang terdiri atas tiga mobil serta 27 sepeda motor.

Dari jumlah tersebut, 17 kendaraan diketahui benar-benar belum membayar pajak. Sementara 12 kendaraan tidak ditemukan datanya, yang diduga berkaitan dengan kendaraan yang sudah dilelang. Sedangkan tiga kendaraan lainnya memiliki tagihan yang tidak valid.

Pemkab Kudus bersama Samsat memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan dengan masa pajak Januari hingga Juli yang belum terbayar untuk melakukan pembayaran langsung di lokasi.

“Namun, bagi kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis atau memasuki pajak lima tahunan, pemilik tetap diarahkan untuk mengurusnya langsung ke kantor Samsat,” jelasnya. (uma/fat/rds)