Jepara  

Masih Nekat Beroperasi Meski Sudah Ditegur, Tiga Tambang Ilegal di Jepara Akhirnya Disegel

TEGAS: Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menutup tiga lokasi tambang tanpa izin di Kabupaten Jepara, Rabu (15/7/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menutup tiga lokasi tambang tanpa izin di Kabupaten Jepara. Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penambangan masih berlangsung meski sebelumnya telah diberikan peringatan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/7/2026).

Tiga lokasi yang diperiksa berada di dua titik di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, serta satu titik di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.

Inspeksi melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan, Satreskrim Polres Jepara, dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan dua tambang di Desa Pancur sebenarnya sudah diperiksa pada 7 Juli 2026. Saat tim kembali melakukan inspeksi pada 15 Juli 2026, kegiatan penambangan ternyata masih berjalan.

“Kedua usaha pertambangan tersebut sebelumnya sudah dilakukan inspeksi dan dibuatkan BAP pada 7 Juli 2026. Namun, saat inspeksi 15 Juli 2026 aktivitas masih berlanjut dan tidak mengindahkan (aturan),” jelasnya, Kamis (16/7/2026).

Di lokasi pertama, yakni tambang andesit milik pria berinisial N di Dukuh Bomo, Desa Pancur, petugas mendapati sejumlah operator tambang melarikan diri ketika tim tiba. Di area tersebut ditemukan tiga unit alat berat dan satu sepeda motor. Tim juga menemukan dua titik mata air yang masih terbuka akibat aktivitas penambangan.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur, petugas menemukan satu truk pengangkut batuan sisa tambang beserta kru. Dua unit ekskavator juga ditemukan disembunyikan sekitar 300 meter dari area bukaan tambang.

Karena tidak ada operator maupun pekerja yang dapat dimintai keterangan, kedua lokasi tambang tersebut langsung dihentikan kegiatannya dan dipasangi garis Satpol PP. Pemerintah Kabupaten Jepara akan menyampaikan surat pemberitahuan penutupan kepada pemilik kedua tambang karena belum memiliki izin.

Mereka juga diminta mempertanggungjawabkan hasil andesit yang telah digali dan dijual, memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah, serta mengurus perizinan apabila ingin melanjutkan usaha pertambangan.

Adapun lokasi ketiga berada di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Tambang yang dikelola pria berinisial R atau TF itu diketahui baru beroperasi sekitar enam hari.

Saat sidak berlangsung, petugas menemukan satu unit loader, sembilan dump truck, bukaan tambang sekitar 400 meter persegi, serta dinding galian setinggi kurang lebih lima meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi tersebut berada di kawasan permukiman perkotaan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. “Di lokasi ini, sebelumnya kami sudah inspeksi dan buatkan BAP pada 14 Juli 2026,” kata Nafe’.

Tim kemudian menghentikan aktivitas dan menutup lokasi dengan memasang garis Satpol PP. Penanggung jawab tambang juga diminta membayar pajak atas material yang telah dijual. Jika kegiatan penambangan tetap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (oka/gih/rds)