JEPARA, Joglo Jateng – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian. Dalam dua kali operasi yang digelar tim gabungan pada pekan ini, sebanyak 236 bungkus rokok ilegal atau setara 4.720 batang berhasil diamankan dari sejumlah warung dan toko di berbagai wilayah, Kamis (16/7/2026).
Dari kegiatan tersebut, petugas menyita 54 bungkus rokok ilegal. Temuan terbanyak berasal dari sebuah warung di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, dengan jumlah 38 bungkus.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengatakan operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Sebelum tim diterjunkan, seluruh personel dibagi ke dalam tiga wilayah operasi, yakni utara, tengah, dan selatan. Mereka juga diingatkan untuk bekerja sesuai standar operasional prosedur serta mengedepankan pendekatan yang humanis saat melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Hasil yang didapatkan dari target lokasi seluruhnya tercatat, tidak ada yang terlewat,” ungkap Edy Marwoto.
Selain 38 bungkus di Desa Rengging, petugas wilayah utara menemukan 9 bungkus rokok ilegal di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang. Sementara tim wilayah tengah mengamankan 7 bungkus di Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji. Total barang bukti yang diamankan mencapai 54 bungkus atau setara 1.080 batang rokok.
Petugas tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pemilik warung. Mereka diimbau tidak menjual maupun menerima titipan rokok tanpa pita cukai serta diminta memahami ketentuan yang berlaku terkait barang kena cukai.
Sebelumnya, pada Selasa (14/7/2026), tim gabungan juga menggelar operasi serentak yang melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 182 bungkus rokok ilegal. Rinciannya, 92 bungkus ditemukan di wilayah utara dan 90 bungkus di wilayah selatan, sedangkan wilayah tengah tidak ditemukan pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jepara, Hery Prasetyo, menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar razia, tetapi bagian dari penegakan hukum untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
Ia juga berharap, operasi yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran para pedagang agar tidak lagi menerima pasokan rokok ilegal dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitarnya. (oka/gih/rds)










