JEPARA, Joglo Jateng – Aktivitas penambangan tanah di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama aparat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Rabu (24/6/2026) sore.
Saat tiba di lokasi, tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Diskominfo, Dishub, BPKAD, DPUPR, dan unsur Kecamatan Mayong tidak menemukan aktivitas penambangan.
Namun, petugas mendapati dua unit ekskavator serta satu perangkat CCTV yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan galian C.
Berdasarkan hasil pengecekan, tambang tersebut diketahui milik Ali Rofiq, warga Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo mengatakan, petugas menemukan dua ekskavator yang digunakan untuk penambangan.
Petugas kemudian meminta pemilik galian C untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian.
“Kita minta ke pemilik galian C menghentikan aktivitasnya, karena belum memiliki izin,” ucap Nafe’.
Menurut Nafe’, material tanah hasil galian dilarang diperjualbelikan maupun dibawa keluar lokasi sebelum memenuhi perizinan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila sudah diperjualbelikan, maka pemilik galian C wajib membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan.
Dari hasil sidak, tim gabungan menemukan bekas pengerukan berupa lahan terbuka seluas kurang lebih 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai 3 meter.
Lokasi tersebut berada di kawasan pangan dan lahan sawah yang masuk area terbatas untuk kegiatan pertambangan.
Pemkab Jepara menyatakan akan terus memantau aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Selain menyangkut kepatuhan terhadap perizinan, aktivitas galian juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, infrastruktur jalan, serta keberlangsungan lahan pertanian masyarakat. (oka/gih/rds)










