KENDAL, Joglo Jateng – Upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kendal berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal.
Seorang pria berinisial MPR yang merupakan residivis ditangkap dengan barang bukti sekitar 50 gram sabu.
Barang haram tersebut diduga siap diedarkan di wilayah Kendal.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cepiring.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan patroli siber dan penyelidikan intensif oleh petugas di lapangan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi dan patroli siber rutin,” kata AKP Dody dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, pada Kamis (18/6/2026) pukul 22.45 WIB.
Saat penindakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram, timbangan digital, serta telepon genggam.
Tersangka diduga telah cukup lama menjalankan bisnis peredaran narkotika.
Sabu yang diamankan rencananya akan diedarkan dalam berbagai ukuran paket sesuai permintaan pembeli.
“Untuk satu gram sabu dijual sekitar Rp 1,2 juta. Ada paket satu gram, setengah gram, hingga dua gram yang disiapkan sesuai kebutuhan pembeli,” jelasnya.
Selain itu, petugas melakukan tes urine terhadap tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika dan diduga baru saja menggunakan sabu sebelum diamankan.
Saat ini Satresnarkoba Polres Kendal masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok maupun jaringan pembeli yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ags/gih/rds)










