KENDAL, Joglo Jateng – Kasus penemuan mayat perempuan di selokan pinggir Jalan Alternatif Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kendal. Seorang pria berinisial AKN yang diduga menjadi pelaku pembunuhan ditangkap kurang dari 3×24 jam setelah jasad korban ditemukan. Penangkapan dilakukan polisi di Cikarang, Bekasi, tempat AKN melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan bersama Tim Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah.
“Kami berhasil mengamankan tersangka yang berada di luar kota dalam waktu kurang dari tiga kali dua puluh empat jam setelah penemuan korban,” ujar Bondan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga pada Minggu (14/6/2026) terkait penemuan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia di selokan pinggir Jalan Alternatif Weleri. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi awal sebelum jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk menjalani autopsi.
Dari hasil penyidikan, diketahui korban dan tersangka memiliki hubungan asmara di luar pernikahan dan bukan pasangan suami istri yang sah.
Peristiwa pembunuhan berawal pada Kamis (11/6/2026) saat korban dan tersangka menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo. Setelah keluar dari hotel, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil.
Dalam perjalanan, korban menagih janji tersangka yang sebelumnya akan membelikannya cincin emas dan tas. Namun, tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Korban menagih janji kepada tersangka untuk dibelikan cincin emas dan tas. Kemudian terjadi perselisihan dan cekcok di dalam mobil,” kata Bondan.
Perselisihan tersebut berlanjut hingga memicu emosi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih dua menit.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia. Polisi juga mengungkapkan kepala korban sempat terbentur bagian dalam mobil saat terjadi aksi kekerasan tersebut.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membuang jasad korban ke selokan di pinggir Jalan Alternatif Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri.
Menurut Bondan, motif pembunuhan diduga karena tersangka merasa jengkel dan emosi saat korban terus menagih janji untuk dibelikan cincin emas dan tas.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, uang tunai Rp 10 juta, beberapa unit telepon seluler, perhiasan, kartu debit, serta satu unit mobil Toyota yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Bondan. (ags/gih/rds)










