SEMARANG, Joglo Jateng – Hari terakhir pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah menyisakan cerita pilu. Sejumlah calon peserta terganjal kendala teknis dan regulasi baru.
Di saat kursi-kursi di Posko Dinas Pendidikan (Disdik) Jateng mulai lengang jelang penutupan pada Kamis (18/6/2026) pukul 15.00 WIB, beberapa pendaftar justru harus merelakan kesempatan masuk sekolah negeri. Hal ini terjadi akibat celah sistemik dan miskomunikasi.
Nasib malang salah satunya menimpa Kinan (14) asal Kabupaten Kudus. Ia harus mengubur mimpinya untuk masuk ke SMAN 1 Gebog akibat kegagalan verifikasi ulang pascaperbaikan titik koordinat domisili.
Kakak kandung Kinan, Ahdan Husain (26), menceritakan bahwa pihak keluarga sebenarnya telah bersikap proaktif dengan mengonfirmasi status akun kepada operator sekolah. Namun, respons keliru dari panitia lokal dan adanya masa pemeliharaan pada sistem pusat membuat akun adiknya terkunci rapat hingga masa pendaftaran habis.
“Sudah kroscek, ditanya calon peserta didiknya, katanya ini sudah (diverifikasi) Bu?, Jawabannya sudah gitu. (Ternyata belum diverifikasi) Jadi enggak bisa masuk akun,” ungkap Husain dengan nada kecewa saat ditemui di Posko SPMB Disdik Jateng.
Husain menduga kelalaian ini dipicu oleh padatnya aktivitas panitia di tingkat hilir yang berujung pada miskomunikasi fatal. Upaya jemput bola dengan menempuh perjalanan dua jam dari Kudus menuju Kantor Disdik Jateng di Semarang pun sama sekali tidak membuahkan hasil.
Sehingga, pihak keluarga kini mulai realistis untuk mengalihkan pilihan ke sekolah swasta.
Sementara itu, Ketua SPMB 2026 Disdik Jateng, Sunarto, membeberkan bahwa regulasi baru yang mengintegrasikan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebesar 50 persen menjadi salah satu materi yang paling banyak dikeluhkan. Ada belasan ribu pengadu yang membanjiri helpdesk resmi.
“Di Jawa Tengah kita merumuskan nilai akhir jalur prestasi, yaitu 50 persen nilai rapor ditambah 50 persen nilai TKA,” kata Sunarto menjelaskan formula baru tersebut.
Kebijakan ini menjadi batu sandungan serius bagi calon siswa yang sekolah asal daerahnya tidak menyelenggarakan TKA secara wajib. Mengingat absennya nilai tersebut otomatis memangkas kalkulasi poin prestasi menjadi nol.
Kendati demikian, Sunarto berkilah bahwa para pendaftar yang tidak memiliki nilai TKA masih bisa memanfaatkan celah kompetisi di tiga jalur alternatif lainnya. Yakni melalui jalur domisili, afirmasi, atau mutasi.
Adapun berdasarkan data rekapitulasi akhir, Posko SPMB Disdik Jateng mencatat total ada 11.381 lalu lintas aduan. Angka ini didominasi oleh kanal digital via website helpdesk sebanyak 10.376 laporan dan WA center 825 laporan.
Sementara itu, penurunan drastis intensitas kunjungan luring juga dilaporkan oleh Ketua Pelaksana SPMB SMKN 10 Semarang, Helmi Yuhdana. Ia menyebut tingkat kedatangan masyarakat kini menyusut hingga tersisa satu sampai lima orang saja per hari, demi sekadar memastikan status final pendaftaran mereka. (hfh/gih/rds)










