Mahasiswa Unnes Digeruduk Massa Usai Diduga Lakukan Pelecehan Modus Jastip

KETERANGAN: Kasat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti saat ditemui di Semarang, Kamis (18/6/2026). (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) memicu keresahan di kalangan mahasiswa. Hal ini terjadi setelah percakapan tak pantas melalui chat tersebar di media sosial.

Kasus ini diduga bermula dari modus layanan jasa titip (jastip) antar jemput (anjem) yang digunakan pelaku untuk mendekati korban.

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari mahasiswa. Pada Rabu (17/6/2026) dini hari, massa yang didominasi mahasiswa mendatangi dan mengepung terduga pelaku di kawasan kampus.

Dalam situasi tersebut, pelaku sempat diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta membuat surat pernyataan di hadapan massa.

Kondisi yang memanas membuat pihak keamanan kampus mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang untuk menghindari potensi tindakan anarkis.

Kasat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses klarifikasi awal.

“Demi keamanan, pelaku itu diamankan. Sudah di sini. Dalam rangka proses klarifikasi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku berupa pesan verbal melalui chat yang kini telah tersebar luas.

“Iya, melalui chat itu yang sudah tersebar lewat medsos kan, ya yang lewat chat itu,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui korban yang melapor baru satu orang, namun ada indikasi korban lain.

“Oh, yang masih melaporkan kan baru satu, tapi sesuai hasil keterangan awal ada beberapa yang sudah di-chat yang bersangkutan juga. Kalau emang ada korban yang lain, monggo untuk menambahkan bukti-bukti bisa melapor ke Satres PPA PPO,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr. Surahmat, menyampaikan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) telah menerima laporan resmi pada Rabu (17/6/2026).

Proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dengan memanggil pelapor dan mengumpulkan bukti awal.

“Dalam proses pemeriksaan tersebut, Satgas mengidentifikasi adanya tiga korban kekerasan seksual,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Satgas juga terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan berjalan sesuai aturan.

Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dalam waktu 1×24 jam. Polisi juga mengimbau korban lain untuk berani melapor. (hfh/gih/rds)