Kendal  

Oknum Anggota DPRD Kendal Dituding Khianati Warga, Ketua Dewan Janji Lapor ke BKD

DIALOG: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, bersama Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi saat menemui para pendemo, Senin (22/6/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Dugaan perubahan sikap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dalam polemik rencana aktivitas tambang di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, mencuat.

Hal itu terungkap dalam aksi unjuk rasa yang digelar warga bersama Aliansi Mahasiswa Kendal, Senin (22/6/2026).

Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kabupaten Kendal dan berlanjut ke Kantor Bupati Kendal itu tidak hanya menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.

Warga menilai aktivitas pertambangan tersebut berpotensi merusak lingkungan. Mereka juga menyoroti sikap seorang anggota dewan yang disebut warga tidak lagi sejalan dengan perjuangan masyarakat.

Dalam orasinya, tokoh pemuda Tunggulsari, Faris Arkam, menyampaikan kekecewaan warga terhadap oknum anggota DPRD tersebut.

Sebelumnya, oknum tersebut ikut memperjuangkan penolakan tambang. Namun, belakangan disebut menggelar pertemuan dengan pihak penambang.

Menurut Faris, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang selama ini berupaya mempertahankan lingkungan dan ekosistem di wilayahnya.

“Ini membuat kami sebagai rakyat tidak percaya lagi dengan wakil-wakil kami di DPRD Kendal,” kata Faris di hadapan peserta aksi.

Selain menyoroti dugaan perubahan sikap oknum anggota dewan, Faris menegaskan warga Tunggulsari tetap menolak aktivitas pertambangan. Penolakan ini dikarenakan potensi timbulnya dampak lingkungan dalam jangka panjang.

“Menjaga lingkungan dan menjaga ekosistem itu pasti lebih baik. Kalau hanya mementingkan keuntungan sesaat, yang rugi nantinya masyarakat sendiri,” ungkapnya.

Aspirasi serupa juga disampaikan perwakilan Aliansi Mahasiswa Kendal, Najib.

Ia menyatakan dukungan terhadap perjuangan warga Tunggulsari dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Tindakan tegas itu diperlukan terkait aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.