Kendal  

Nanik Susanti Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kendal Gantikan Almarhum Akhmat Suyuti

RESMI: Prosesi pengambilan sumpah janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Nanik Susanti dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, Rabu (17/6/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kendal masa keanggotaan 2024-2029, Rabu (17/6/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq tersebut menjadi momentum peresmian pengangkatan Nanik Susanti dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal. Nanik menggantikan almarhum Akhmat Suyuti yang meninggal dunia pada Jumat (6/2/2026).

Dalam sambutannya, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa proses pergantian antarwaktu telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, pemberhentian anggota DPRD karena meninggal dunia diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Mahfud menyampaikan, almarhum Akhmat Suyuti dari Fraksi PDI Perjuangan meninggal dunia pada Jumat (6/2/2026). Peristiwa tersebut telah tercatat dalam Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Nomor 3324-KM-18022026-002 pada Rabu (18/2/2026).

Selanjutnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan mengajukan usulan pergantian antarwaktu melalui surat Nomor 089/EX/DPC/IV/2026 pada Selasa (14/4/2026). Surat tersebut memuat permohonan pemrosesan PAW anggota DPRD Kabupaten Kendal sisa masa keanggotaan 2024-2029 dari Fraksi PDI Perjuangan.

Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Berdasarkan surat KPU Kabupaten Kendal Nomor 28/PAW.01.1-5D/3324/2/2026 pada Kamis (23/4/2026), calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kendal dari PDI Perjuangan atas nama almarhum Akhmat Suyuti ditetapkan kepada Nanik Susanti, S.M.

Mahfud menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada hasil perolehan suara Pemilu Legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Kendal 5. Nanik Susanti merupakan calon anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak urutan ketiga dalam daftar peringkat perolehan suara partai pada daerah pemilihan tersebut.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/160 Tahun 2026 pada Jumat (29/5/2026) tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kendal masa keanggotaan 2024-2029, Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat telah memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat almarhum Drs. H. Akhmat Suyuti, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal dan meresmikan pengangkatan Nanik Susanti, S.M. sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal sisa masa keanggotaan 2024-2029,” kata Mahfud Sodiq.

Dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan dalam rapat paripurna tersebut, Nanik Susanti resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Kendal dan melanjutkan sisa masa keanggotaan periode 2024-2029.