KENDAL, Joglo Jateng – Hari pertama pengoperasian traffic light (lampu lalu lintas) di Simpang Pelabuhan Tanjung Kendal masih diwarnai pelanggaran lalu lintas.
Pengaktifan traffic light dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada Senin (22/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pengendara terlihat masih menerobos saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
Selain itu, masih ditemukan pengguna jalan yang belum mengikuti pola arus lalu lintas yang telah diberlakukan di kawasan tersebut.
Bersamaan dengan pengoperasian tersebut, Dishub juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Muhammad Eko, mengatakan pengaktifan lampu lalu lintas dilakukan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan.
Terutama, pada jam masuk dan pulang kerja pekerja yang menuju maupun keluar dari kawasan industri melalui akses Jalan Pelabuhan Kendal.
Dijelaskannya, pengoperasian traffic light dilakukan sejak pagi hari saat volume kendaraan di simpang tersebut cukup tinggi.
Arus lalu lintas didominasi pekerja yang berasal dari arah Semarang menuju perusahaan-perusahaan di kawasan industri.










