Kudus  

DPRD Kudus Minta Pengelolaan Aset Daerah Dioptimalkan untuk Tingkatkan PAD

Anggota Bapemperda DPRD Kudus, Rochim Sutopo. (ADAMNAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Kudus. Salah satu sorotan utama adalah pengaturan pemanfaatan aset daerah yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus dari Fraksi PAN-NasDem, Rochim Sutopo, meminta Pemerintah Kabupaten Kudus menyusun regulasi secara cermat. Hal itu agar pengelolaan aset daerah mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.

Menurut Rochim, perubahan Perda PDRD menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal di tengah dinamika kebijakan keuangan nasional. Termasuk adanya pengurangan maupun pengalihan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

”Daerah harus mulai mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki. Salah satunya melalui pemanfaatan aset daerah yang selama ini memiliki nilai ekonomi cukup besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aset milik pemerintah daerah dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan penerimaan daerah apabila dikelola secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, orientasi peningkatan pendapatan tidak boleh menghilangkan fungsi utama aset sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi maupun tarif pemanfaatan aset perlu dilakukan secara proporsional. Langkah tersebut diperlukan agar daerah mampu memperoleh tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

”Optimalisasi aset harus dilakukan secara bijak. Jangan sampai semangat meningkatkan PAD justru mengurangi akses dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam pembahasan perubahan perda tersebut, Rochim menilai terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian. Mulai dari tarif layanan retribusi, mekanisme kerja sama pemanfaatan aset, kepastian hukum bagi para pihak, hingga pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Ia menegaskan, seluruh materi yang dimuat dalam perda harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Terutama aturan terkait pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan daerah.

”Harmonisasi regulasi sangat penting agar perda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rochim mengingatkan, pengelolaan aset daerah harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan yang dikuasai negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, peningkatan PAD melalui pemanfaatan aset daerah tidak boleh hanya dilihat dari sisi angka pendapatan semata. Dampak terhadap kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi ukuran keberhasilan kebijakan. (adm/fat/rds)