KENDAL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kendal mulai menyiapkan pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 melalui regulasi daerah. Namun, DPRD Kendal mengingatkan agar langkah tersebut tidak mengorbankan program pembangunan maupun pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menegaskan pembentukan dana cadangan merupakan amanat yang harus dilaksanakan. Meski demikian, pemerintah daerah diminta memperhatikan kondisi fiskal daerah agar pengalokasian anggaran tidak mengganggu prioritas pembangunan.
“Target itu memang harus kita laksanakan. Akan tetapi, melihat kondisi fiskal yang ada saat ini, kami berharap eksekutif bersama seluruh perangkat daerah benar-benar memperhatikan kemampuan keuangan daerah agar tidak mengganggu program prioritas,” ujar Mahfud saat rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, pembangunan dan pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Karena itu, pembentukan dana cadangan perlu direncanakan secara matang agar kebutuhan pendanaan Pilkada dapat terpenuhi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
“Hal-hal yang terkait pembangunan dan pelayanan jangan sampai kemudian tidak terakomodasi. Saya yakin apa yang dilakukan Pansus bersama eksekutif sudah melalui perhitungan yang matang, sehingga dana cadangan tetap bisa dibentuk dan pembangunan tetap berjalan,” katanya.
Mahfud menjelaskan, penganggaran dana cadangan tidak harus dilakukan dengan nominal yang sama setiap tahun. Besaran alokasi dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada masing-masing tahun anggaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menyampaikan bahwa Raperda Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan penyempurnaan. Regulasi tersebut telah menjalani proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah serta dibahas bersama Panitia Khusus III DPRD Kendal sebelum diajukan untuk fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Benny, hasil fasilitasi menjadi dasar penyempurnaan substansi Raperda hingga akhirnya memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kendal.
“Dengan dilakukan persetujuan bersama Raperda ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kendal, yaitu terwujudnya regulasi daerah sebagai landasan untuk mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas,” harapnya. (ags/gih/rds)










