SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mencatat sebanyak 55 aduan dan layanan konsultasi masyarakat selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berupa konsultasi, sementara sekitar 15 laporan masuk sebagai pengaduan resmi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan hanya sekitar 10 laporan yang berkaitan dengan persoalan yang belum terselesaikan dan memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Dari 55 ini kita bedakan lagi yang memang betul-betul persoalan yang belum diselesaikan itu ada sekitar 10, yang lain-lainnya lebih banyak konsultasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, jumlah pengaduan resmi yang tercatat relatif sedikit dibanding total layanan yang diterima. Mayoritas masyarakat menghubungi Ombudsman untuk berkonsultasi mengenai mekanisme dan aturan baru dalam pelaksanaan SPMB.
“Kalau bicara soal laporan persisnya itu sekarang sekitar 15 saja,” katanya.
Siti Farida menjelaskan, jika seluruh layanan termasuk konsultasi dihitung, total laporan yang masuk mencapai sekitar 60. Angka tersebut menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 80 hingga 100 laporan.
“Kalau yang sebelumnya kan di atas 80, tahun sebelumnya bahkan di atas 100 laporan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sebagian besar konsultasi berkaitan dengan kebijakan baru dalam SPMB, seperti sistem kurasi, pembobotan nilai, Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta jalur afirmasi dan mutasi.
Selain itu, Ombudsman juga menerima laporan terkait kendala teknis pada sistem pendaftaran, mulai dari gangguan login hingga masalah aplikasi menjelang penutupan masa pendaftaran.
Sejumlah aduan lainnya berkaitan dengan persoalan domisili dan pemilihan sekolah. Namun sebagian besar kasus masih dapat ditangani melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, cabang dinas, maupun pihak sekolah.
Menurut Siti Farida, Ombudsman menerapkan mekanisme penanganan cepat melalui sistem focal point yang melibatkan sekolah dan dinas pendidikan agar persoalan dapat diselesaikan sejak awal.
“Prinsipnya semua pengaduan SPMB kita dorong untuk diselesaikan cepat melalui posko di sekolah dan cabang dinas, sehingga masyarakat tidak perlu langsung ke Ombudsman kalau masih bisa diselesaikan di tingkat awal,” jelasnya. (hfh/iza/rds)










