Aksi GRIB Jaya Warnai Polemik Tender RS Randudongkal, PBJ Paparkan Dasar Keputusan

ORASI: Sejumlah anggota GRIB Jaya Pemalang saat berdemo di depan Pendopo Kabupaten Pemalang mempertanyakan proyek pengadaan RSUD Randudongkal, Rabu (22/7/2026). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Aksi unjuk rasa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Pemalang mewarnai polemik lelang Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit (RS) Tipe D Randudongkal Tahap III. Massa mendatangi Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pemalang, Rabu (22/7/2026), untuk meminta penjelasan terkait perubahan pemenang tender.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan transparansi proses lelang. Selanjutnya, perwakilan GRIB Jaya melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo dan Kepala Bagian PBJ Kabupaten Pemalang Kusyanto.

Wakil Ketua I DPC GRIB Jaya Kabupaten Pemalang, Jabidi, mempertanyakan keputusan Kelompok Kerja (Pokja) yang membatalkan PT Kartikasari Manunggal Putra sebagai pemenang tender dan menetapkan PT Majapahit Astabaja sebagai pemenang baru. Menurutnya, perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena terdapat selisih nilai penawaran sekitar Rp 2,7 miliar.

“Kami ingin proses ini transparan. Masyarakat berhak mengetahui alasan pemenang dengan penawaran lebih rendah digugurkan, sementara pemenang baru memiliki nilai penawaran lebih tinggi,” kata Jabidi.

Ia menilai proyek yang dibiayai melalui anggaran publik harus dilaksanakan secara terbuka. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian PBJ Kabupaten Pemalang, Kusyanto, menjelaskan bahwa pagu anggaran proyek yang ditetapkan Dinas Kesehatan sebesar Rp 45 miliar. Sehingga seluruh penawaran di bawah nilai tersebut masih memenuhi ketentuan.

Ia menegaskan evaluasi tender tidak hanya mempertimbangkan harga penawaran terendah. Tetapi, Pokja juga menilai kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis peserta.

Menurut Kusyanto, perubahan pemenang terjadi setelah adanya sanggahan dari peserta lain pada masa sanggah. Pokja kemudian melakukan klarifikasi kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan satuan kerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Hasil klarifikasi menunjukkan adanya personel yang sama yang ditawarkan PT Kartikasari pada proyek Kementerian PU dan tender RS Randudongkal. Berdasarkan ketentuan pengadaan, personel tersebut tidak dapat digunakan pada dua paket pekerjaan berbeda,” jelasnya.

Atas hasil klarifikasi tersebut, PT Kartikasari Manunggal Putra dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi sehingga gugur sebagai pemenang. Selanjutnya, Pokja menetapkan PT Majapahit Astabaja sebagai pemenang sesuai hasil evaluasi lanjutan. (fan/rds)