35 Nelayan Asemdoyong Pemalang Terima Izin Radio IKRAN dan SJJD

SERAH TERIMA: Penerimaan sertifikasi IKRAN dari perwakilan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Semarang kepada nelayan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Asemdoyong, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Sebanyak 35 nelayan Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, kini resmi mengantongi Sertifikat Jarak Jangkau Dekat (SJJD) dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN).

Perizinan tersebut diterbitkan secara resmi oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Semarang. Legalitas tersebut diharapkan membuat komunikasi nelayan saat melaut semakin tertib dan aman.

Sertifikat diserahkan kepada para nelayan yang telah dinyatakan lulus bimbingan teknis (bimtek) SJJD dan IKRAN. Bimbingan teknis tersebut telah digelar beberapa pekan sebelumnya, dan sertifikat dibagikan pada Senin (20/7/2026).

Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Semarang, Sutrisno memberikan tanggapannya. Ia mengatakan, penerbitan izin tersebut merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah.

Yakni dalam mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap para nelayan dapat memanfaatkan frekuensi tersebut sesuai alokasi yang telah diberikan.

“Harapannya para nelayan menggunakan frekuensi sesuai izin sehingga komunikasi di laut berjalan tertib,” ujarnya.

Kepala Subtim (Kasubtim) Sarana Prasarana Monitoring dan Layanan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Semarang, Amirah Syata turut memberikan penjelasannya.

Ia menambahkan, IKRAN menjadi bukti valid bahwa nelayan telah memenuhi persyaratan. Khususnya untuk menggunakan frekuensi radio perikanan secara legal.

Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Kabupaten Pemalang, dr. H.A.Y. Prabowo (YC2KQT) juga memberikan apresiasi. Ia mengatakan, kerja sama dengan pihak Balmon akan terus dilanjutkan ke depannya.

Kerja sama ini difokuskan melalui pelaksanaan bimtek bagi nelayan yang belum memiliki izin. Baik nelayan di wilayah Asemdoyong maupun di sepanjang kawasan pesisir utara (pantura) Kabupaten Pemalang.

“Kami berharap seluruh nelayan semakin disiplin menggunakan frekuensi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Penyerahan SJJD dan IKRAN dilakukan secara simbolis kepada tiga perwakilan nelayan. Ketiga nelayan tersebut yakni Edi Wibowo, Agus Sucipto, dan Sugiyono.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan penggunaan frekuensi radio. Sekaligus dapat mendukung keselamatan komunikasi para nelayan saat beraktivitas di tengah laut. (fan/ree/rds)