PEMALANG, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Pemalang mengingatkan masyarakat untuk tertib di jalan raya. Khususnya bagi kalangan muda, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas saat bersepeda.
Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Pemalang, Heru Weweg Sambodo memberikan tanggapannya. Ia mengatakan, meningkatnya tren bersepeda harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat.
Terlebih lagi dengan tren bersepeda di malam hari yang semakin marak. Hal ini menuntut adanya kesadaran ekstra untuk menaati rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Antusiasme masyarakat, terutama anak muda, dalam berolahraga sepeda sangat positif,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
“Namun, hal itu harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di kawasan perkotaan,” imbuh Heru.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang telah menyediakan infrastruktur pendukung. Saat ini terdapat tujuh ruas jalur sepeda dengan total panjang 733,33 meter yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Meski masih terbatas, pemerintah setempat akan terus berupaya menambah jaringan jalur sepeda. Tujuannya guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pesepeda maupun pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, keberadaan jalur sepeda diharapkan dapat mendukung budaya bersepeda yang aman. Sekaligus diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dengan kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan raya.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban umum. Serta, senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas, baik saat bersepeda maupun ketika menggunakan kendaraan lainnya.
“Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan jalan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (fan/ree/rds)










