PEMALANG, Joglo Jateng – Kisruh pembatalan pemenang tender Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Randudongkal Tahap III mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Komisi A DPRD meminta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan mengkaji ulang keputusan yang membatalkan pemenang tender dan menggantinya dengan perusahaan lain yang nilai penawarannya lebih tinggi.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso menilai proses tersebut perlu dievaluasi. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
“Sebaiknya dikaji ulang karena ada yang janggal. Jangan sampai ternyata ada kongkalikong oknum bermain di balik keputusan panitia lelang,” kata Heru, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, panitia lelang harus menjalankan seluruh tahapan pengadaan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Heru juga meminta Pokja bersikap transparan dengan menjelaskan kepada publik alasan pembatalan pemenang tender sebelumnya dan penetapan pemenang baru. Apalagi, pemenang baru tersebut memiliki nilai penawaran lebih tinggi dengan selisih lebih dari Rp 2 miliar.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan daerah. Selain meminta evaluasi ulang, DPRD juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.
“Kalau memang ditemukan ada kongkalikong dalam proses tender ini, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ia meminta Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi dan menelusuri dugaan pelanggaran prosedur maupun potensi kerugian negara. Terutama, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proses lelang proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 tersebut. (fan/ree/rds)










