PEMALANG, Joglo Jateng – Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang kembali mengungkap fakta mengejutkan. Hal ini menunjukkan tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pemalang.
Dari 52 perkara yang dieksekusi pada triwulan II tahun 2026, sebagian di antaranya merupakan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Pemalang, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini disaksikan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf Edy Wibowo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Rina Idawani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, barang bukti tersebut wajib untuk segera dieksekusi.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 52 perkara. Terdiri atas obat-obatan sebanyak 6.567 butir dari lima perkara,” katanya.
Selain itu, terdapat sabu-sabu seberat 12,94 gram dari empat perkara, dan ganja 43,39 gram dari satu perkara. Lalu ada tembakau sintetis 18,21 gram dari tiga perkara, minuman beralkohol 15 botol dari empat perkara, serta 603 barang bukti lainnya.
Menurut Rina, pemusnahan dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan secara transparan. Hal ini sekaligus mencegah barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang, disalahgunakan kembali.
Sementara itu, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menilai banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan menjadi sinyal waspada. Ini menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Pemalang.
“Peredaran narkoba di Pemalang cukup mengkhawatirkan. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas, sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi sinergi Kejaksaan, TNI, Polri, dan seluruh unsur Forkopimda. Khususnya dalam memberantas tindak pidana serta menjaga transparansi penegakan hukum di wilayahnya.
Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Pemalang, Kajari Pemalang, Dandim 0711/Pemalang, Ketua DPRD Pemalang, dan unsur Forkopimda.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum. Serta, memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Pemalang. (fan/ree/rds)










