Jepara  

Tolak Normalisasi LGBTQ di Kalangan Anak Muda, Bimas Islam Kemenag RI Siapkan Langkah Persuasif

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI memperkuat edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan berkembangnya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) di kalangan generasi muda.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui penyuluh agama yang tersebar di berbagai daerah dengan pendekatan persuasif dan tanpa kekerasan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, mengatakan Bimas Islam memiliki perhatian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga generasi muda dari perilaku LGBTQ.

“Tentu Bimas Islam Kemenag RI memiliki concern untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat terkait pentingnya anak-anak muda menghindari berkembangnya LGBTQ karena itu merupakan sesuatu yang tidak normal,” kata Abu Rokhmad saat ditemui di Kantor Kemenag Jepara, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, perilaku LGBTQ tidak boleh dinormalisasi. Karena itu, Bimas Islam akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar muncul pemahaman yang benar sesuai nilai-nilai agama.

“Mereka tidak boleh menormalisasi perbuatan yang tidak normal karena dia tidak normal harus dikembalikan kepada kenormalannya. Normalnya bagaimana? Laki-laki dengan perempuan yang sudah memenuhi usia menikah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bimas Islam telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk menyiapkan langkah-langkah edukasi mengenai pencegahan LGBTQ. Sementara itu, dari sisi pembinaan masyarakat, penyuluh agama akan menjadi ujung tombak dalam memberikan sosialisasi, literasi, dan pendampingan kepada masyarakat.

“Para penyuluh agama di bawah Bimas akan memberikan edukasi, sosialisasi, dan literasi kepada masyarakat terkait persoalan ini,” sebutnya.

Abu Rokhmad menegaskan, upaya pencegahan harus dilakukan melalui pendekatan yang bijaksana. Ia mengingatkan, tindakan kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan, termasuk kekerasan terhadap LGBTQ.

Ia menyampaikan, sesuai arahan pemerintah, persoalan LGBTQ perlu ditangani secara baik melalui pendekatan edukatif, pembinaan, dan penguatan pemahaman keagamaan di tengah masyarakat, sehingga pencegahan dapat dilakukan tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

“Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun. Yang bisa kita lakukan dengan hikmah,” tegasnya.

Abu Rokhmad juga mendukung langkah Kemenag yang akan membuat kurikulum materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ, mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV Sekolah Dasar (SD).

Penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter. (oka/gih/rds)