SEMARANG, Joglo Jateng – Sebanyak 23 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Tengah dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena pengelolaan sampahnya belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Seluruh TPA tersebut diminta segera berbenah dengan mengubah sistem pengelolaan menjadi lebih ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Heru Djatmika, mengatakan sanksi diberikan kepada TPA yang hingga kini masih menerapkan sistem open dumping. Dari total 49 TPA yang ada di Jawa Tengah, sebanyak 43 di antaranya masih menggunakan metode pembuangan terbuka.
“Dari 43 TPA yang masih open dumping, sebanyak 23 sudah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan harus segera dibenahi,” kata Heru saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Menurut Heru, pemerintah daerah tidak akan menempuh solusi dengan membangun TPA baru. Sebaliknya, upaya yang diprioritaskan ialah memperbaiki sistem pengelolaan di TPA yang telah beroperasi agar sesuai dengan standar lingkungan.
“Tidak ada penambahan TPA. Yang kami dorong adalah perubahan pengelolaan dari open dumping menjadi controlled landfill,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembenahan tidak dapat dilakukan sekaligus karena setiap daerah memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda. Oleh sebab itu, perbaikan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sejumlah daerah, termasuk Kota Semarang dan beberapa wilayah di bagian barat Jawa Tengah, telah memulai langkah pembenahan. DLHK Jateng terus mendampingi pemerintah daerah agar proses perbaikan berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Heru menegaskan, pembenahan TPA menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Jawa Tengah. Menurutnya, perbaikan sistem harus menjadi prioritas agar persoalan sampah tidak semakin membebani lingkungan pada masa mendatang.
“Yang menjadi prioritas sekarang adalah memperbaiki pengelolaan TPA yang ada agar memenuhi standar lingkungan,” pungkasnya. (hfh/iza/rds)










