KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah awal transisi menuju sistem controlled landfill sekaligus memperbaiki pengelolaan sampah di daerah yang selama ini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menerbitkan surat pemberitahuan bernomor 600.4/2519/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Kudus.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar seluruh pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026.
Menurut Eko, penghentian sistem lama dilakukan karena kondisi TPA Tanjungrejo sudah mengalami overload, sehingga membutuhkan perubahan pola pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Kami meminta dukungan seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk memperkuat pengurangan, pemilahan, serta pengolahan sampah sejak dari sumbernya,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kudus menginstruksikan pemerintah wilayah agar mengoptimalkan penerapan konsep 3R, yakni reduce, reuse, dan recycle. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci dalam menekan volume sampah yang selama ini masuk ke TPA.
Selain mengurangi timbulan sampah, masyarakat juga diminta melakukan pemilahan menjadi empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, sampah anorganik yang akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), serta sampah residu.
Untuk sampah organik, pemerintah mendorong pengolahan secara mandiri melalui pembuatan kompos, budidaya maggot, biopori, dan jugangan, bahkan juga metode lain yang sesuai dengan kondisi lingkungan masing-masing.
“Untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diwajibkan disalurkan ke bank sampah, pengepul, TPS3R, maupun fasilitas pengolahan lainnya,” katanya.










