JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan kebebasan bagi pengusaha untuk bangun industri mebel. Selain yang berjibaku di dunia furniture, tidak diperbolehkan dan harus taat pada aturan yang ada.
Kebebasan ini, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko di Lucca Resort, Bandengan, Jepara, Selasa (12/9/23). Tujuannya, eksistensi Jepara sebagai kota ukir tetap terjaga dengan baik.
Dasar dari kebebasan membangun industri mebel tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023/2043. Isi dari kebebasan adalah bebas memilih wilayah manapun untuk menjalankan usaha.
“Perda RTRW sudah kami undangkan. Saya tandatangani Jumat lalu. Khusus mebel bisa di wilayah mana pun. Ini beda dengan industri lain di luar mebel, yang hanya bisa menjalankan usaha di wilayah yang oleh Perda RTRW disiapkan untuk peruntukan wilayah industri. Dalam peta ditandai dengan warna kuning,” papar Edy Sujatmiko kepada Joglo Jateng.
Menurutnya, previlige diperuntukan lahan bagi usaha mebel ini karena merupakan industri asli dan keunggulan Jepara. Juga sebagai salah satu upaya pemerintahan daerah agar identitas Jepara sebagai ‘Kota Ukir’ tetap terjaga.
Hal tersebut, untuk menjawab pertanyaan salah satu peserta bimtek, Sururi, pelaku usaha mebel asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo. Sebelumnya dia mengungkapkan kekhawatiran Jepara tak lama lagi akan kehilangan jatidiri (kota ukir) menyusul makin sulitnya mencari tenaga kerja di sektor tersebut, karena kesulitan regenerasi.
“Sekarang ini, mencari tukang amplas berusia 40-an tahun saja kami sudah kesulitan. Yang ada emak-emak yang tenaganya mulai berkurang. Sedangkan lulusan SMA/SMK/MA, memilih bekerja di pabrik garmen yang menjamur di Jepara Selatan,” kata Sururi.
Dia berharap agar Pemkab Jepara tidak menerbitkan izin industri garmen di wilayah Jepara utara. Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 40 peserta, yang merupakan perwakilan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Jepara. (cr2/fat)










