Jepara  

2024, Seluruh Desa di Jepara Gunakan Transaksi Non Tunai

KOLABORASI: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko sewaktu study banding di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (1/10/23). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko rencanakan sistem baru di Pemerintah Desa (Pemdes) mulai 2024. Yaitu, transaksi non tunai untuk memudahkan dalam pengelolaan keuangan.

Pihaknya, juga mengimbau agar kepala desa tidak memandang kebijakan yang diterapkan mulai tahun depan ini sebagai beban. Sekali dayung dua tiga terlampaui, sekaligus meningkatkan kapasitas Pemdes.

“Ini tidak menyulitkan. Justru akan memudahkan. Sudah lama kami terapkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara,” papar Edy sewaktu study banding di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (1/10/23).

Adapun, manfaat yang diperoleh dari transaksi non tunai, kata dia, akan memudahkan bendahara. Karena, tidak perlu mondar-mandir ke bank untuk transaksi dan terhindar dari aksi kriminal ketika di perjalanan.

“Selain memudahkan pengadministrasian, bendahara tidak khawatir lagi dengan aksi kriminal saat membawa uang tunai yang banyak. Karena tidak perlu ke bank untuk bertransaksi,” ujarnya.

Pada agenda tersebut diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Jepara. Kepala Desa Bangsri, Sunaryo sekaligus ketua panitia membenarkan transaksi non tunai di lingkungan Pemdes akan memudahkan.

“Selain memudahkan di sektor kebendaharaan, juga menghindar potensi korupsi yang ada. Karena, transaksi non tunai bersifat tetap dengan pengumuman kepada masyarakat secara luas,” terang Sunaryo.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan, Desa Kutuh di Kuta Selatan sudah menerapkan 100 persen transaksi nontunai. Karena itulah, studi banding dilakukan di wilayah ini.

Pada kesempatan itu, dihadiri kepala desa dan camat se-Kabupaten Jepara. Hadir Asisten I Ratib Zaini, Asisten 2 Herry Yulianto, Asisten 3 Ronji, dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Aji Prajitno. (cr2/fat)