KUDUS, Joglo Jateng – Belum lama ini, Pemkab Kudus menyerahkan hibah motor Honda PCX berwarna merah kepada 132 kepada kepala desa maupun lurah. Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Kudus, Djati Solechah mengimbau agar kendaraan lama tetap dirawat dan dipelihara.
“Meskipun sudah ada yang baru, kendaraan yang lama harus tetap dimanfaatkan sebagai sarana prasarana untuk mendukung kinerja pelayanan kepada masyarakat. Dirawat dan dipelihara dengan sebaik-baiknya,” tandasnya saat dihubungi Joglo Jateng pada, Rabu, (29/11/2023).
Pasalnya, unit kendaraan lama yang dihibahkan pada 2020 dan 2021 telah menjadi kewenangan masing-masing pemerintah desa. Dengan jumlah yang sama yaitu 123 Kepala Desa dan 9 Keluharan di Kabupaten Kudus.
“Unit kendaraan lama bentuknya adalah hibah. Kendaraan dinas kepala desa dihibahkan menjadi aset pemdes. Sedangkan untuk lurah sejak awal dialihkan pemanfaatan sebagai pengguna barang,” imbuhnya.
Pihaknya tidak mempermasalahkan keberlanjutan nasib motor lama. Sebab, kata dia, itu merupakan murni kewenangan masing-masing penerima hibah. Yang penting tidak dirusak.
Ia juga mengakui adanya pengalihfungsian kendaraan dinas menjadi asset pemdes justru memiliki keuntungan dalam pengelolaan. Dengan perubahan status tersebut, lanjut dia, untuk perawatannya juga lebih optimal karena sudah menjadi miliknya pemerintah desa.
“Sehingga bentuk pinjam pakai ini memberikan kewenangan yang lebih besar terhadap pengelolaan aset tersebut. Karena ada kepastian hukum antara Pemilik dan Pengguna. Dalam hal pemeliharaan, pembayaran pajak, kehilangan hingga pelanggaran lalu lintas menjadi tanggung jawab pemdes,” paparnya. (cr8/fat)










