Jepara  

Optimalkan Penyerapan Pajak, Pemkab Sosialisasi Perda Pajak kepada Pelaku Usaha

PAPARAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko saat memberikan arahan pada acara Sosialiasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung ODP Bersama, Jepara, Selasa (06/02/24). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengadakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha dan industri di Jepara. Selain agar para pelaku usaha memahami peraturan yang berlaku, Pemkab Jepara berupaya mengoptimalkan penyerapan pajak, sehingga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan oleh Pemkab Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Aula Sultan Hadhirin, Gedung OPD Bersama kompleks Pendopo Kartini, Selasa (6/2/2024).

Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa kegiatan pemkab perlu menggandeng para pelaku usaha. Sebab, hal tersebut bisa menggerakkan perekonomian daerah.

“Ketika kegiatan pemkab diselenggarakan di hotel misalnya, maka kita dukung keberlangsungan usaha. Di sisi lain, hotel juga membayar pajak daerah,” ucap Edy Sujatmiko.

Edy Sujatmiko membeberkan contoh lain, seperti perlunya belanja kebutuhan snack dan makan dari penyedia jasa catering di Jepara. Sehingga, pendapatan APBD dapat berputar di daerah.

Lebih lanjut, terkait isi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Edy Sujatmiko menjelaskan bahwa Perda terbaru itu merupakan turunan dari Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati pada acara Sosialiasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung ODP Bersama, Jepara, Selasa (06/02/24). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

Peraturan daerah tersebut menurut dia sangat penting bagi landasan hukum pengelolaan potensi di Jepara. Tujuannya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.

“Diterbitkannya Perda ini telah mencabut 17 Perda sebelumnya yang mengatur tentang pajak daerah, dan retribusi daerah,” ujarnya.

Di antara klausul dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 ialah mengenai Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen,  termasuk pada sektor jasa hiburan. Kemudian PBJT tenaga listrik untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen.

“Sementara bagi konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen,” tuturnya.

Setelah menerima pemahaman dalam sosialisasi ini, para peserta selanjutnya diminta menaati aturan yang berlaku. Di samping itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko juga mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi wajib pajak. Karena telah turut memperkokoh tiang kemandirian pembangunan daerah, lewat pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

“Saya imbau kepada seluruh wajib pajak, untuk teruslah menjadi bagian perubahan yang bertanggung jawab, jaga kepatuhan, dan turut serta dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Jepara,” kata Edy.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati mengatakan, terdapat puluhan pelaku usaha yang diundang dalam kegiatan ini. Dia berharap dengan sosialisai Perda tersebut para pelaku usaha dapat memahami peraturan dengan baik dan taat bayar pajak.

“Ini mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan berusaha,” ujar Florentina. (cr4/gih/adv)