DEMAK, Joglo Jateng – Perang terhadap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Demak. Dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2025, aparat berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan, penangkapan para pelaku berlangsung di wilayah Kecamatan Mranggen. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“”Selama dua bulan terakhir, kami berhasil menangkap empat tersangka dari tiga kasus berbeda. Ini bukti bahwa kami serius memerangi peredaran narkotika di wilayah Demak,” ujar Hendrie dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7).
Tersangka pertama, FI (27), diringkus pada 20 Juni 2025 pukul 08.00 saat sedang bertransaksi sabu di pinggiran jalan wilayah Mranggen. Polisi mengamankan sabu seberat 4,91 gram dan satu unit handphone Oppo sebagai alat komunikasi jual beli.
Selang sepekan, tersangka BA (40) juga diciduk di lokasi yang sama pada 27 Juni 2025 tengah malam. BA tertangkap saat hendak mengambil paket sabu seberat 5,05 gram yang akan diedarkan kembali. Dari tangannya, polisi menyita timbangan digital, plastik klip, lakban, dua handphone, dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter.










