PATI, Joglo Jateng – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati terus dipersoalkan. Bahkan, kebijakan dari Bupati Pati Sudewo itu dinilai melanggar konstitusi dan Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut merupakan hasil kajian dari Forum Diskusi Pati yang mengangkat tema “Kajian Hukum dan Politis Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati” yang digelar di Kafe Perko pada Sabtu (19/7/2025). Kegiatan yang diikuti puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat ini, merupakan inisiasi dan kolaborasi Lembaga Studi dan Bantuan Hukum LSBH Teratai Pati, Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) dan Dewan Kota.
“Diskusi ini intinya adalah kita mengajak teman-teman melakukan kajian hukum, kajian kebijakan dan kajian politis atas kebijakan bupati, yang menurut hemat kita itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama soal Perda Nomor 1 tahun 2024. Hasil sementara adalah, bupati melakukan pelanggaran konstitusional, terutama pada prinsip -prinsip, asas-asas pemerintahan yang baik dan juga tentang pelanggaran perda,” ujar Pengacara dari LSBH Teratai Pati, Nimeroldi Gulo.
Pihaknya menilai kebijakan kenaikan PBB P2 tersebut dilakukan tanpa berpikir panjang. Alasannya yakni untuk pembangunan.
“Saya melihat Pak Bupati asal jiplak aja, yang penting dapat uang untuk pembangunan, yang tidak jelas pembangunan yang mana. Dia sudah lakukan pembangunan itu, saya gak paham. Sudah ada beberapa yang dibangun,” ungkapnya.










