PURWOREJO, Joglo Jateng – Menjamurnya karaoke di Kabupaten Purworejo, tak dibarengi dengan pengetahuan pemilik dalam mempekerjakan Ladies Companion (LC) atau pemandu karaoke (PK). Akibatnya, ada karaoke yang mempekerjakan anak (di bawah usia 18 tahun).
Eksploitasi anak pekerja tempat hiburan malam ini, membuat prihatin banyak pihak. Direktur LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Semarang, Rr Ayu Hermawati Sasongko, saat dihubungi menyampaikan, di Indonesia, aturan mengenai pekerja anak, termasuk di tempat hiburan malam, diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Secara tegas, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun, ada pengecualian untuk pekerjaan ringan bagi anak usia 13-15 tahun, asalkan tidak membahayakan perkembangan mereka. Pekerjaan di hiburan malam, yang seringkali melibatkan hal-hal yang berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak, jelas dilarang,” kata Ayu, Kamis (14/08/2025).
Ayu menegaskan, LBH APIK Semarang menolak anak dilibatkan dalam pekerjaan di dunia hiburan malam. Karena anak, ketika menjadi pekerja di dunia hiburan malam akan sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan.
“Perlindungan hak anak adalah prioritas, termasuk hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan,” terang dia.
Ayu menerangkan, seseorang yang memperkerjakan anak menjadi LC sekaligus PSK, bisa dipidana. Karena, secara langsung seseorang tersebut telah menjerumuskan anak ke lingkungan prostitusi sama artinya membahayakan tumbuh kembang anak, melakukan eksploitasi, dan kekerasan seksual.
Pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman berdasarkan ketentuan di peraturan perundang-undangan yang mengatur pelarangan prostitusi anak yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku dapat di ancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkas Ayu. (mrn).










