PURWOREJO, Joglo Jateng – Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani minimal 300 penerima manfaat. Penerima manfaat tersebut difokuskan dari kelompok 3B yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Aturan baru tersebut berlaku efektif sejak Selasa (2/6/2026) yang bertujuan memastikan pemerataan akses gizi dan efisiensi operasional. Ada sanksi tegas jika SPPG tidak mampu memenuhi kuota minimal tersebut, berupa suspend mayor dan pencabutan insentif.
Aturan itu tentunya membawa dampak tersendiri bagi SPPG yang dalam wilayah pelayanannya memiliki jumlah penerima kategori 3B tidak banyak atau kurang dari batas minimal. Namun, bagi SPPG Bandung, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, aturan baru itu tak berdampak pada pelayanan mereka.
Kepala SPPG (SPPI) Bandung, Muhammad Sukra Nursilo atau Ikra mengatakan, jumlah kategori 3B yang dilayaninya telah mencapai 328 penerima manfaat (PM). “Untuk kategori penerima 3B, kami sudah melayani 328 PM, ditambah sampel total 353 PM,” tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (3/6/2026) petang.
Ia mengaku kurang paham secara pasti berapa total jumlah warga kategori 3B se-Kecamatan Kutoarjo. “Kalau data seluruh Kecamatan Kutoarjo, saya kurang paham jumlahnya 3B berapa,” ujarnya.
Menurut Ikra, aturan batas bawah tersebut dirasa cukup memberatkan bagi sebagian SPPG lain di wilayahnya. “Jika jumlah maksimal 300 PM masih wajar, tapi kalau jumlah minimal harus 300, masih ada yang berat. Teman-teman SPPG lain masih ada yang kesulitan mencapai jumlah minimal itu,” tutur Ikra.
Ikra menerangkan, setiap satu periode atau dua minggu sekali, pihaknya selalu melakukan update data 3B. Ia menyebutkan, untuk kategori balita, rentang usia yang paling banyak dilayani yakni 13-59 bulan.
“Untuk usia 13-59 bulan, menunya hampir sama dengan anak sekolah, hanya kadang berbeda di jenis lauk dan sayurannya. Untuk ibu hamil dan ibu menyusui juga ada menunya,” imbuhnya.
Sedangkan untuk masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), SPPG Bandung juga terpantau tidak bermasalah. Saat BGN melakukan suspend ke belasan SPPG di Kabupaten Purworejo karena IPAL-nya bermasalah, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermitra dengan Yayasan Khadija Aisyah Kutoarjo itu tidak ikut di-suspend.
Ikra menjelaskan, meskipun IPAL di SPPG-nya dianggap layak, namun pihak mitra masih terus melakukan pembenahan agar kualitasnya semakin baik. (mrn/ree/rds)










