Modus Menyamar Jadi Santri, Pria di Purworejo Gondol 4 Sepeda Motor

GERAK CEPAT: Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP dan Kasi Humas AKP Ida Widiastuti menunjukkan barang bukti kasus dugaan curanmor saat konferensi pers, Kamis (21/8/2025). (DOK HUMASRES/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jogja – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang tersangka berinisial AN (29), karyawan swasta asal Kecamatan Pituruh, ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/8/2025) menjelaskan, salah satu kasus pencurian terjadi pada Senin 9 Juni 2025 lalu. Pencurian terjadi di Kompleks Masjid Saudah Jalan KH Zarkasyi Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

Korban bernama Maimun Zubair kehilangan sepeda motor. Akibatnya, dia mengalami kerugian sebanyak Rp 12 juta.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain. Di antaranya, di area parkir Asrama Pondok Pesantren Al Amin Desa Gintungan, Pondok Pesantren Al Iman Dusun Krajan, Desa Bulus, dan di Terminal Tipe B Kutoarjo. Total ada empat unit sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka,” ungkap Agustiano.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan cara berpura-pura menjadi santri pondok pesantren. Dengan cara tersebut, pelaku leluasa masuk ke dalam kompleks pondok untuk kemudian membawa kabur sepeda motor milik para korban.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka pada 1 Juli lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, sebuah jam tangan, serta BPKB dan STNK salah satu kendaraan yang dicuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya kasus curanmor. Langkah ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Purworejo. (mrn/amd)