Ombudsman Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Iko 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) angkatan 2024, yang tewas dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Semarang pada 31 Agustus 2025.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang untuk bersikap transparan dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Ombudsman menilai publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk penyebab kematian korban.

“Kami mendorong kepolisian memberikan respons dan transparansi kepada publik atas progres penyelidikan peristiwa meninggalnya Iko Juliant Junior dan kasus lain yang terjadi selama unjuk rasa,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Farida menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi keluarga dan kuasa hukum mahasiswa yang ditahan.

“Kepolisian diharapkan memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum pihak-pihak yang ditahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ombudsman juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan aksi massa. Menurutnya, segala bentuk kekerasan harus segera dihentikan dan dicegah agar tidak kembali memakan korban.

“Pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” kata Farida.