KENDAL, Joglo Jateng – Dua guru SMP Negeri 4 Cepiring resmi dinonaktifkan sementara setelah terseret kasus dugaan perselingkuhan. Mereka adalah HT, guru olahraga, dan YP, guru BK, yang sebelumnya digerebek warga saat berduaan di rumah YP di Desa Botomulyo, Sabtu (6/9/2025).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Ferinando Rad Bonay menyatakan keduanya tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Nonaktif sementara sampai kasus selesai ditangani tim,” ujarnya, kemarin.
Disdikbud telah memerintahkan kepala sekolah melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil BAP akan diteruskan ke Sekda Kendal untuk pemanggilan ulang serta pencocokan keterangan.
Sekda kemudian akan merapatkan hasil pemeriksaan bersama tim gabungan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan BKPP Kendal.
“Bisa diberhentikan hormat, tidak hormat, atau sanksi lain sesuai aturan kepegawaian,” tegas Ferinando.
Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menyebut HT dan YP merupakan ASN PPPK sejak 2022. Ia menegaskan sanksi awal tetap dijatuhkan oleh atasan langsung di sekolah.
“Seandainya terbukti, sekolah yang menjatuhkan hukuman disiplin. Kami hanya memantau,” jelasnya.
Basir menambahkan, guru PPPK wajib menjaga integritas dan menjadi teladan di masyarakat.
“Guru PPPK adalah wajah pendidikan, jangan sampai citra pendidik runtuh,” katanya.
Kepala SMPN 4 Cepiring, Sutrisno mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil keduanya untuk klarifikasi awal. Namun, pemeriksaan detail melalui BAP masih menunggu arahan lebih lanjut. (ags/adf)










