KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Peningkatan Kapasitas Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di wilayah Kecamatan Berdaya, 6–7 Oktober 2025 di Aula Inspektorat Kudus.
Kegiatan ini berlangsung dengan diikuti peserta dari unsur PKB, TP PKK, Muslimat NU, Puskesmas, dan berbagai organisasi masyarakat di empat kecamatan. Yakni Jekulo, Kaliwungu, Dawe, dan Jati.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno menyampaikan, pembentukan RPPA menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak hingga tingkat kecamatan. Ia menargetkan pembentukan Satgas RPPA di kecamatan sasaran dapat rampung pada akhir 2025.
“Sejak 2023 hingga Agustus 2025 tercatat ada 13 kasus kekerasan perempuan dan anak yang telah diselesaikan. Namun kita tidak bisa bekerja sendiri. Semua harus berkolaborasi, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten,” ujarnya.
Putut menegaskan, fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat gunung es. Banyak terjadi namun tidak semua terlaporkan karena faktor psikologis, rasa malu, dan tekanan sosial. Melalui pembentukan Satgas RPPA, ia berharap setiap kasus dapat tertangani dengan cepat dan tepat hingga tercapai nol kejadian kekerasan di Kudus.
“Kami berharap para camat dapat memfasilitasi ruang yang representatif bagi operasional RPPA di wilayahnya. Ke depan, RPPA akan menjadi bagian strategis dari program Kecamatan Berdaya,” tambahnya.
Program Kecamatan Berdaya, kata Putut, merupakan salah satu dari 22 program intervensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mewujudkan Jawa Tengah menuju Indonesia Emas 2045. Program ini menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang inklusif serta pemberdayaan kelompok rentan.
Selain itu, RPPA diharapkan dapat menjalin kerja sama lintas sektor atau pentahelix, melibatkan unsur pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media. Dinsos juga menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan bagi setiap komponen yang terlibat.
“RPPA nantinya wajib menyampaikan laporan setiap dua bulan. Kami juga tengah menyiapkan pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kabupaten agar layanan dapat terkoordinasi secara komprehensif,” jelasnya.










