SEMARANG, Joglo Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA alias Ciko sebagai tersangka kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Langkah ini diambil setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa belasan saksi, termasuk korban dan pihak sekolah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin (10/11/2025) setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil pemeriksaan dan analisis forensik digital.
“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ujarnya, Selasa (11/11/25).
Artanto menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan hasil pemeriksaan ahli.
“Kemarin penyidik sudah melakukan berbagai upaya untuk mengumpulkan alat bukti, baik dari keterangan ahli maupun hasil analisis Laboratorium Forensik. Dari hasil tersebut, penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Sehingga pada hari Senin dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia menyebut, hingga kini penyidik telah mengambil keterangan dari 11 orang saksi, yang terdiri atas siswi, alumni, serta pihak sekolah.










