KUDUS, Joglo Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus kembali bergerak cepat memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap peredaran obat terlarang dan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jekulo. Dua kasus berbeda berhasil dibongkar dan dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Pihaknya memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu.
”Ini bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.
Kronologi Penangkapan Pengedar Obat Logo ‘Y’
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana kesehatan. Penangkapan bermula saat petugas mengamankan pria berinisial NAD di kawasan Taman Bumi Wangi, Desa Jekulo, pada Selasa (25/11) malam.
Dari tangan NAD, polisi menyita obat keras tanpa izin edar berupa tablet putih berlogo ‘Y’ dan satu unit ponsel. Pengembangan kasus pun dilakukan.
Keesokan harinya, Rabu (26/11) dini hari, polisi berhasil menangkap MR di Desa Bulungcangkring, Jekulo. MR mengakui perannya sebagai pemasok atau penjual obat-obatan terlarang tersebut kepada NAD.
”Tersangka MR dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” terang Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Nurbyanto.










