KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus terus memperkuat sinergi lintas sektor guna menertibkan administrasi pertanahan. Fokus utama saat ini tertuju pada permohonan PKKPR Kudus (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) agar selaras dengan rencana tata ruang daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus, Senin (12/1). Suasana pembahasan berlangsung intensif dengan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait yang secara mendetail membedah setiap pengajuan perizinan, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha.
Cegah Pelanggaran RTRW
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Kudus, Wahyu Satrihadi menegaskan, rapat ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya adalah memastikan setiap permohonan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kudus serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
”Rapat PKKPR ini bertujuan memastikan setiap permohonan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTRW Kudus. Serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wahyu.
Langkah preventif ini diambil pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pemanfaatan ruang yang melenceng dari peruntukan alias ilegal. Ketidaksesuaian tata ruang dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria dan masalah lingkungan di kemudian hari.










