KENDAL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pada pekan ini. Saat ini, proses administrasi pencairan telah disiapkan dan tinggal menunggu pelaksanaan pembayaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan pencairan gaji ke-13 ditargetkan berlangsung pada minggu kedua Juni 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Insyaallah akan dicairkan di pekan ini, minggu kedua di bulan Juni,” kata Agus Dwi Lestari, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, dokumen pengajuan pencairan gaji ke-13 telah ditandatangani beberapa hari lalu. Pemkab Kendal juga telah menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk memenuhi hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Agus menjelaskan, pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan dilaksanakan pada bulan Juni 2026.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BPKAD. Mudah-mudahan pekan ini cair,” ujarnya.
Data pencairan gaji ke-13 ASN Kendal tahun 2026 selanjutnya akan diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendal sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Gaji ke-13 akan diberikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Besaran gaji ke-13 yang diterima setara dengan penghasilan bulanan yang menjadi hak masing-masing pegawai.
Selain PNS, PPPK di Kabupaten Kendal juga dipastikan menerima gaji ke-13 tahun 2026. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan status paruh waktu.
“PPPK dapat gaji ke-13. Yang paruh waktu tidak dapat,” tegas Agus. (ags/gih/rds)










