KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan pada Juni 2026. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 34,08 miliar yang akan disalurkan kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Kudus.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, pencairan gaji ke-13 direncanakan berlangsung pada pekan kedua Juni 2026. Waktu pencairan dipilih bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Menurutnya, gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada pegawai. Terutama bagi mereka yang memiliki anak usia sekolah dan membutuhkan tambahan biaya untuk keperluan pendidikan.
“Momentum pencairannya bertepatan dengan tahun ajaran baru. Sehingga bisa dimanfaatkan ASN untuk membantu kebutuhan sekolah anak-anak mereka,” ujarnya.
Djati menjelaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus berhak menerima gaji ke-13. Penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu yang telah memenuhi ketentuan.
Saat ini seluruh anggaran telah tersedia dan siap disalurkan. Pemkab hanya menunggu proses administrasi serta penyesuaian jadwal pencairan yang dilakukan secara nasional.
“Anggaran sudah siap. Tinggal menunggu proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena disesuaikan dengan gaji pokok dan masa kerja masing-masing. Untuk PPPK yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, besaran yang diterima setara dengan satu kali gaji penuh.
“Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional. Nilai yang diterima disesuaikan dengan lamanya masa kerja sejak mulai bertugas,” katanya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang baru dilantik pada akhir 2025 lalu. Sebanyak 2.606 tenaga non-ASN resmi diangkat menjadi PPPK dan mulai menjalankan tugas sejak 1 Januari 2026. (adm/fat/rds)










