KENDAL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini membawa angin segar bagi ribuan pegawai kontrak yang sempat resah, meskipun porsi belanja pegawai daerah saat ini telah melampaui batas wajar.
Kepastian tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik terkait aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Regulasi ketat itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang akan berlaku penuh paling lambat pada 2027 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basir mengatakan, isu PHK PPPK ini mencuat seiring persiapan penerapan aturan tersebut. Terutama bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai yang membengkak.
“Pemkab Kendal sudah merapatkan hal ini. Namun dalam rapat tersebut belum dilakukan pengambilan keputusan untuk memberhentikan PPPK,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Aturan Pemberhentian dan Upaya Konsultasi
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak terdapat klausul pemberhentian PPPK secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Pemberhentian kontrak hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Seperti masa kontrak berakhir, meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau memiliki kinerja buruk yang tidak memenuhi ketentuan.
Basir mengimbau agar informasi liar terkait rencana PHK tersebut tidak disalahartikan dan ditelan mentah-mentah.
“Saya harap kabar tentang pemberhentian PPPK bisa diluruskan agar tidak membuat teman-teman PPPK resah,” katanya.
Saat ini, porsi belanja pegawai di Pemkab Kendal tercatat berada di atas ambang batas wajar. Berdasarkan data yang dihimpun, angkanya mencapai sekitar 43 persen dari total APBD tahunan.
Kondisi fiskal daerah ini juga dihadapkan pada tekanan tambahan akibat adanya penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi perhatian serius dalam tata kelola keuangan daerah ke depan.
Meski demikian, Pemkab Kendal akan melakukan tahapan konsultasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik tanpa harus mengorbankan nasib pegawai.
Adapun total kekuatan tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Kendal saat ini tercatat sebanyak 5.206 pegawai penuh waktu dan 1.106 orang berstatus pegawai paruh waktu. (ags/gih/rds)










