SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Jawa Tengah meminta para petani untuk segera melapor terkait seberapa parah dampak banjir di Kabupaten Demak. Pelaporan dini ini sangat krusial guna memastikan petani yang sawahnya terdampak bisa segera mengakses bantuan benih padi maupun klaim asuransi.
Langkah cepat dari pemerintah ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi untuk mengamankan sektor ketahanan pangan daerah dari ancaman gagal panen akibat cuaca ekstrem.
Kepala Distanak Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, mengatakan bahwa hingga saat ini timnya masih melakukan pengecekan intensif di lapangan. Berdasarkan pantauan dan laporan sementara, genangan air dipastikan belum sampai pada tingkat yang menyebabkan kerusakan fatal pada tanaman pangan.
“Kalau terakhir ini laporan saya belum ada yang sampai tahap mengkhawatirkan. Belum ada yang sampai puso. Karena kalau genangan masih kurang dari tiga hari, belum bisa dikatakan akan menjadi puso,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (10/4/2026).
Meski situasi masih terkendali, pria yang akrab disapa Frans tersebut mengimbau petani agar tidak bersikap pasif dengan menunggu kondisi tanaman memburuk baru melapor. Koordinasi aktif bersama penyuluh pertanian lapangan dinilai sangat penting agar data kerusakan dapat dihimpun secara berjenjang dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Saat ini kami masih cek lapangan, jadi paling bagus petani koordinasi dulu dengan petugas lapangan dan penyuluh supaya dilaporkan secara berjenjang ke kami,” tegasnya.
Cairkan Asuransi Tani hingga Rp 6 Juta
Jika hasil verifikasi di lapangan nantinya menunjukkan adanya lahan yang benar-benar rusak dan gagal panen, pemerintah telah menyiapkan skema perlindungan mutlak melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Petani yang telah terdaftar dalam program asuransi tersebut memiliki hak penuh untuk mendapatkan ganti rugi. Sementara bagi yang belum terkaver, pemerintah akan langsung turun tangan membantu proses penanaman ulang dengan menyuplai benih unggul secara gratis.
“Biasanya kalau memang itu puso, kita mengupayakan dari asuransi usaha tani padi atau mengganti dengan benih untuk dilakukan replanting, karena kita mengejar waktu untuk produksi,” jelas Frans lebih lanjut.
Untuk skema perlindungan asuransi, ganti rugi yang dicairkan bernilai seratus persen dari total kerugian. Dalam perhitungannya, setiap satu hektare lahan sawah yang gagal panen akan mendapatkan dana ganti rugi sekitar Rp 6 juta. (hfh/iza/rds)










