SEMARANG, Joglo Jateng – Ratusan calon jemaah haji asal Jawa Tengah dilaporkan mengundurkan diri dari kuota keberangkatan tahun 2026. Padahal, daftar tunggu antrean haji di provinsi ini telah menembus angka fantastis, yakni sekitar 905.000 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto, membenarkan fenomena tersebut. Ia menjelaskan, para calon jemaah haji Jateng yang mundur tersebut sebenarnya sudah berhak terbang ke Tanah Suci pada tahun ini.
“Jemaah yang mundur mencapai ratusan orang. Mereka sudah berhak berangkat, tetapi karena berbagai hal akhirnya menunda keberangkatan,” ujarnya.
Mayoritas pembatalan keberangkatan ini dilatarbelakangi oleh keinginan jemaah untuk menunggu kerabat atau anggota keluarga lain agar bisa beribadah bersama. Selain alasan keluarga, faktor kesehatan seperti sakit parah hingga meninggal dunia juga mendominasi penyebab penundaan.
Aturan Penggantian Kuota dan Ahli Waris
Posisi kursi yang kosong akibat pengunduran diri tersebut secara otomatis akan diisi oleh calon jemaah dengan nomor urut daftar tunggu haji teratas. Prioritas utama akan diberikan kepada mereka yang berstatus cadangan dan telah melunasi seluruh biaya haji.
Fitriyanto menambahkan, bagi jemaah yang batal berangkat karena meninggal dunia, posisinya dapat digantikan oleh ahli waris yang sah. Pengganti tersebut meliputi suami atau istri, anak kandung, maupun saudara kandung.
Namun, ia menegaskan pemerintah juga tidak memaksa jika keluarga memilih opsi lain. Jika ahli waris memutuskan untuk menarik kembali dana haji tersebut, pemerintah akan tetap memfasilitasinya secara penuh.










