DPRD Jateng Perdalam Materi Raperda Garis Sempadan Melalui Studi Komparasi

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jateng, Shinta Laela. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan melalui studi komparasi ke Kalimantan Timur, belum lama ini. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat substansi aturan agar implementasinya di Jawa Tengah nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jateng, Shinta Laela, mengatakan kunjungan kerja tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Terutama untuk menggali praktik terbaik daerah lain dalam mengatur kawasan garis sempadan sungai, jalan, maupun kawasan strategis lainnya.

Menurut Shinta, Kalimantan Timur dipilih karena dinilai memiliki pengalaman dalam pengaturan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan kawasan sempadan yang cukup baik. Selain itu, daerah tersebut juga menghadapi tantangan pembangunan yang relatif kompleks, sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Jawa Tengah.

“Dari hasil studi itu, kami mendapatkan banyak masukan terkait pengaturan batas sempadan, mekanisme pengawasan, hingga sinkronisasi dengan tata ruang daerah. Ini penting agar perda yang nantinya disusun tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” terang Shinta saat diwawancarai di Semarang, Minggu (17/5/2026).

Ia menuturkan, penyusunan Raperda Garis Sempadan dilakukan untuk memberikan kepastian aturan mengenai pemanfaatan ruang di wilayah sempadan. Selama ini, masih ditemukan sejumlah persoalan seperti bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan sungai maupun jalan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kepentingan umum.

Shinta menjelaskan, regulasi tersebut nantinya juga diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi bencana, khususnya banjir dan longsor. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai batas pemanfaatan ruang, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pengendalian pembangunan.

“Tujuan utamanya bukan sekadar penertiban, tetapi bagaimana menciptakan tata ruang yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Karena kawasan sempadan memiliki fungsi penting untuk perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, Bapemperda DPRD Jateng juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pembahasan raperda tersebut. Shinta berharap, regulasi tersebut nantinya mampu menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang selama ini muncul di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

“Kami ingin perda ini aplikatif dan benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Jangan sampai aturan dibuat, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” pungkasnya. (all/gih/rds)