JEPARA, Joglo Jateng – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara masih ditemukan di sejumlah toko. Dalam operasi gabungan, petugas menyita sebanyak 5.764 batang rokok ilegal dari empat lokasi berbeda, Selasa (19/5/2026).
Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, serta Diskominfo Jepara. Petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, hingga selatan.
Dari hasil penyisiran, rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan ditemukan di empat titik berbeda. Temuan tersebut berada di toko wilayah Kelurahan Potroyudan Kecamatan Jepara, Desa Wedelan Kecamatan Bangsri, Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo, dan Desa Menganti Kecamatan Kedung.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Jepara, Hery Prasetyo, mengatakan operasi tidak semata-mata fokus pada penindakan. Petugas juga memberikan pemahaman kepada pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal.
“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Hery.
Menurutnya, masih ada pedagang yang belum memahami perbedaan pita cukai resmi dan pita cukai yang salah peruntukan. Karena itu, pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar pedagang tidak lagi menjual produk ilegal.
Selain melakukan pemeriksaan, tim gabungan juga memasang stiker imbauan di sejumlah toko sebagai langkah pencegahan. Operasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus upaya menekan peredaran rokok ilegal di Jepara.
Petugas memastikan operasi serupa bakal terus dilakukan secara berkala. Hal ini untuk mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal di tingkat toko maupun distributor kecil. (oka/gih/rds)










