Cegah Alih Fungsi Lahan, Jateng Kebut Amankan 970 Ribu Hektare Sawah Dilindungi

RESPONS: Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan saat ditemui di Kota Semarang. (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mencapai sedikitnya 970 ribu hektare guna menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Hingga saat ini, luas LSD yang telah ditetapkan mencapai sekitar 825 ribu hektare atau 85,11 persen dari target tersebut.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan capaian tersebut sudah mendekati target nasional. Pemprov Jateng optimistis ketentuan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat dapat segera terpenuhi.

“Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah 85,11 persen LSD yang kita ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen nanti dapat dipenuhi,” ujar Luthfi saat Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, penetapan luas baku sawah merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan tata ruang dan investasi daerah. Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Jateng melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam penetapan LSD.

“Semua harus berjalan bersama-sama antara kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota,” tegasnya.

Luthfi menjelaskan, sejumlah daerah di Jawa Tengah telah melampaui target minimal 87 persen luas baku sawah. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Magelang, Purworejo, Wonogiri, Batang, dan Demak yang mencatat capaian tinggi dalam perlindungan lahan pertanian.

Meski demikian, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi target tersebut. Wilayah dengan karakteristik perkotaan, seperti Semarang, Surakarta, dan Magelang, menjadi daerah yang memerlukan percepatan dalam penetapan LSD.

Luthfi menegaskan, rapat koordinasi tersebut juga bertujuan memastikan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LSD tidak kembali beralih fungsi pada masa mendatang.

“Hari ini kita tata, agar jangan sampai lahan hijau beralih fungsi,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menilai Jawa Tengah termasuk provinsi yang progresif dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan. Menurutnya, penguatan basis data pertanahan menjadi faktor penting agar kebijakan tata ruang dapat berjalan lebih akurat dan terintegrasi.

“Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar bisa mencapai target nasional,” ujarnya. (hfh/iza/rds)