KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus menegaskan pendampingan sosial menjadi bagian penting dalam upaya mencegah anak kembali terlibat dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Pendampingan dilakukan tidak hanya selama anak menjalani pembinaan, tetapi juga setelah mereka kembali ke lingkungan keluarga.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, anak yang telah menjalani pembinaan tetap membutuhkan pengawasan dari orang tua dan dukungan lingkungan sekitar. Karena itu, proses reintegrasi ke keluarga perlu dilakukan dengan pendampingan secara berkelanjutan.
”Pendampingan dan pengawasan tetap diperlukan agar anak tidak kembali terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” kata Putut.
Pendampingan tersebut dapat melibatkan pemerintah desa, sekolah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, orang tua, serta unsur terkait lainnya. Pihaknya juga bakal membuka ruang pemantauan dan pendampingan sosial apabila dibutuhkan setelah anak kembali ke lingkungan masing-masing.
Langkah itu dilakukan setelah empat anak usia pelajar jenjang SMK menjalani pembinaan di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus. Mereka diterima dari Polres Kudus pada Selasa (4/8/2026), setelah diduga terlibat atau berpotensi terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam.
“Untuk pembinaan berlangsung hingga Jumat (7/8/2026) melalui koordinasi antara Polres Kudus, Dinas Sosial P3AP2KB, sekolah, Pemerintah Desa Lau, tokoh masyarakat, serta orang tua atau wali,” ungkapnya.
Selama proses tersebut, anak mendapatkan sejumlah layanan, mulai dari asesmen awal, pendampingan sosial dan konseling oleh pekerja sosial. Bahkan hingga pemeriksaan psikologis serta penguatan psikososial dari psikolog RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.
Mereka juga mendapatkan pembinaan mental spiritual, penguatan karakter dan kedisiplinan. Serta edukasi mengenai bahaya tawuran, penggunaan senjata tajam, dan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
“Hasil evaluasi tim menunjukkan keempat anak mengikuti pembinaan dengan baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga dinilai telah memahami dampak negatif tawuran serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara psikolog menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian orang tua. Di antaranya kelonggaran jam malam sehingga anak dapat keluar hingga larut, dan kebiasaan menonton video tawuran yang dapat memicu keinginan meniru.
“Ada pula risiko merokok dan mengonsumsi minuman beralkohol,” bebernya.
Putut menekankan, persoalan tersebut membutuhkan perhatian bersama. Pengawasan keluarga perlu diperkuat. Sementara sekolah dan lingkungan masyarakat diharapkan ikut menciptakan ruang tumbuh yang aman bagi anak.
Setelah menyelesaikan pembinaan, keempat anak dinyatakan siap kembali ke keluarga melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Polres Kudus. Dinas Sosial P3AP2KB akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pendampingan berjalan secara berkelanjutan. (adm/fat/rds)









