KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak 10.227 warga Kabupaten Kudus belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Jumlah tersebar di sembilan kecamatan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Putut Winarno mengungkapkan, rata-rata jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik yakni di antara 833 orang dan 1.803 orang. Angka ini berlaku di masing-masing kecamatan.
“Jadi jumlah warga yang telah melakukan perekaman di atas 97 persen di masing-masing kecamatan,” ujarnya, Selasa (9/11).
Secara keseluruhan, jumlah warga yang sudah melakukan perekaman per 8 November sebanyak 633.105 orang. Adapun jumlah wajib ber-KTP sebanyak 643.332 orang.
Jumlah penduduk di daerah setempat tercatat 866.548 orang. Yakni tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Jati, Kaliwungu, Kota, Undaan, Bae, Mejobo, Jekulo, Gebog, dan Dawe.
“Jumlah warga yang belum perekaman awalnya memang banyak, kini bertahap mulai berkurang menjadi 3.310 orang karena pelayanan makin dipermudah,” ujarnya.
Karena kasus penularan Covid-19 mulai menurun, pelayanan perekaman KTP elektronik dengan tatap muka dibuka kembali. Sebelumnya, pelayanan sempat ditutup demi mencegah penularan virus corona.
Dalam rangka memudahkan masyarakat, perekaman tidak hanya di Kantor Capilduk Kudus. Tetapi juga di wilayah kecamatan. Bahkan, warga bisa memilih kantor kecamatan terdekat. Pihaknya juga melakukan jemput bola dengan mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil serta menggunakan kendaraan roda dua.
Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, pihaknya membuka pelayanan administrasi kependudukan secara daring. Terkecuali untuk perekaman KTP, tetap harus datang karena ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan. Mulai dari pengambilan gambar, sidik jari, hingga retina mata, sebelum pencetakan KTP elektronik. (ara/ern)










