Kudus  

Pilkades Minimal Harus Ada Dua Calon

ILUSTRASI: Musdes Pilakdes Antar Waktu (Paw) Tahun 2021 Desa Jekulo, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tujuh desa secara serentak pada 30 Maret mendatang. Sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, pilkades dapat diselenggarakan dengan minimal dua calon kepala desa. Maksimal lima calon kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono Murwanto, melalui Kabid Pemberdayaan Desa Dian Noor Tamzis menyebutkan, pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa saat ini tengah berlangsung. Mulai Rabu (2/2) lalu, hingga Jumat (11/2) mendatang.

“Tidak ada batas maksimal dalam pendaftaran balon. Akan tetapi, jika jumlahnya lebih dari lima orang, maka perlu dilakukan tes tertulis untuk kemudian diambil lima besar. Lima besar tersebut yang nantinya akan menjadi calon kepala desa (cakades),” terangnya.

Di sisi lain, apabila hanya terdapat satu pendaftar saja, maka pendaftaran akan diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama. Sedangkan jika hanya ada dua pendaftar, kemudian salah satunya mengundurkan diri, maka pilkades di wilayah tersebut akan ditunda hingga pilkades berikutnya.

“Jika salah satu orang calon mengundurkan diri dan tersisa satu calon saja, maka pilkades di desa itu akan diundur bersamaan dengan pilkades selanjutnya. Seperti yang pernah terjadi di Desa Undaan Lor pada 2019 lalu. Di mana, salah dua dari tiga calon kepala desa di sana mengundurkan diri,” ungkapnya.

Tujuh desa di Kudus yang akan menyelenggarakan Pilkades dan telah membuka pendaftaran bakal calon kades. Antara lain Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota. Kemudian Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan. (abd/fat)